Waspada Jahiliyah Masa Kini

Standar

Cover Desember 2015Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan kenikmatan paling mahal berupa ketaqwaan, keimanan dan keamanan. Marilah kita bersama-sama menambahkan rasa taqwa kita kepada Allah swt. agar dalam kehidupan kita kini dan nanti selalu dianugerahi hidayah-Nya.

Rasa syukur juga harus dipanjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kita keimanan dan keamanan di Indonesia ini. Iman sebagai modal kesuksesan hidup diakhirat dan keamanan menjadi pokok utama kehidupan di dunia. Inilah yang selalu kita minta dalam do’a kita ‘Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah’.

Keimanan dan keamanan adalah dua hal yang saling mendukung. Keamanan secara fisik sebagaimana yang diberikan Allah swt kepada bangsa ini, harus kita sykuri bersama. Bentuk syukur itu tertuangkan dalam usaha kita menjaga keamanan dan selalu mengisinya dengan berbagai hal positif yang mampu mendorong nilai-nilai keimanan kita. Oleh karena itu janganlah kita sia-siakan kondisi yang aman dan damai ini. Marilah kita isi dengan segala kegiatan dan pekerjaan yang bersifat ubudiyah, yaitu pekerjaan kita sertai dengan niat lillahi Ta’ala. Meskipun kegiatan itu terlihat sangat duniawi berangkat ke kantor, berdagang di pasar hingga kerjabakti mingguan. Semua itu bernilai ibadah dan diganjar dengan pahala Allah swt jika diniatkan sebagai ibadah. Apalagi pekerjaan-pekerjaan yang secara lahiriah menjadi sunnah Rasulullah saw secara otomatis pastilah menjadi ibadah. Lanjutkan membaca

Allahu Akbar….Merdeka..!!

Standar

Cover November 2015Pada tanggal 10 November 1945, meletus pertempuran yang sangat dahsyat antara bangsa Indonesia, terutama arek-arek Suroboyo, melawan pasukan sekutu. Pertempuran ini adalah perang pertama bangsa Indonesia melawan pasukan asing pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, dilakukanlah pelucutan senjata terhadap tentara Jepang. Ketika gerakan untuk melucuti pasukan Jepang sedang berkobar, tentara Inggris mendarat di Jakarta pada tanggal 15 September 1945, kemudian mendarat di Surabaya pada 25 Oktober. Berkedok melucuti tentara Jepang, tentara Inggris datang ke Indonesia atas nama Sekutu, dengan membawa misi mengembalikan Indonesia kepada pemerintah Belanda sebagai jajahannya. NICA (Netherlands Indies Civil Administration) pun membonceng.

Itulah yang meledakkan kemarahan rakyat Indonesia di mana-mana, sehingga pecahlah insiden Bendera 19 September 1945 di Hotel Yamato atau Hotel Orange (sekarang Hotel Mandarin Oriental Majapahit) Surabaya. Rakyat Surabaya marah dengan adanya bendera merah putih biru milik Belanda berkibar di atas menara hotel. Beberapa pemuda yang berhasil mendekati dan memanjat dinding serta puncak menara Hotel, menurunkan bendera Belanda dan menyobek bagian birunya serta menaikkan kembali bendera Merah-Putih dengan diiringi takbir dan pekikan “Merdeka!” yang disambut dengan gempita oleh massa yang berkerumun di depan Hotel Orange. Lanjutkan membaca

Sampaikah Pahala Bacaan al-Fatihah kepada Mayit?

Standar

FSCN0017 وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “wahai Tuhan kami, berilah ampun kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu, dan janganlah Engkau menjadikan di dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman; wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”

(QS. Al-Hasyr [59]: 10)

 

Saudaraku yang semoga senantiasa dijaga oleh Allah ta’ala. Beberapa waktu yang lalu ada salah satu TV swasta nasional yang menayangkan sebuah acara religi. Di dalam acara tersebut, sang host menyatakan bahwa menghadiahkan pahala bacaan surat al-Fatihah kepada mayit adalah bid’ah dan dilarang karena tidak ada dalilnya di dalam agama Islam. Acara tersebut mengundang kontroversi di masyarakat. Sebagian mendukung pernyataan sepasang host yang juga artis sinetron terkenal tersebut. Sebagian yang lain menyatakan tidak setuju dan melontarkan bantahan, sanggahan, hingga cercaan.

Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas permasalahan tersebut secara ilmiah. Bukan hanya berdasarkan rasa suka atau tidak suka. Bukan hanya berdasarkan dugaan dan prasangka. Tetapi berdasarkan dalil-dalil syari’at yang bisa dipertanggungjawabkan. Semoga Allah ta’ala senantiasa melimpahkan taufiq-Nya kepada kita semua. Amin. Lanjutkan membaca

Belajar Tawadhu (Rendah Hati)

Standar

Cover Oktober 2015Rendah  hati  dalam  wacana  Islam  sering  juga  dikatakan  dengan  tawadhu’. Tawadhu’ termasuk salah satu sifat terpuji yang harus dimilki oleh seorang muslim.  Tawadhu’  secara  bahasa  dapat  dimaknai  dengan  ‘merendahkan hati’.  Artinya  sengaja  memposisikan  diri  lebih  rendah  dari  posisi  sebenarnya.  Pada  dasarnya  tawadhu’  hanya  ditujukan  kepada  Allah  Yang Maha  Agung.  Yakni  merasa  lemah  dan  tidak  berdaya  dibanding  dengan kekuasaan  Allah  swt.  apalah  kuasa  manusia  sampai  berani  mengharap surganya  Allah?  apakah  Allah  rela  memberikan  surga  kepada  seorang hamba, jika hamba tersebut merasa tidak memerlukan surga? Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa tujuan tawadhu sebenarnya adalah mengharapkan  surga  (ridha-Nya)  Allah  swt  dan  menghindarkan  diri  dari api neraka (thoma’an li jannatihi ta’ala wa rahban min narihi ta’ala).

Meskipun  tawadhu’  ditujukan  kepada  Allah  swt  sebagai  bukti  adanya hubungan vertikal, tetapi harus dibuktikan dalam praktik keseharian ketika bermuamalah dengan sesama yang mengandalkan hubungan horizontal. Sebagaimana di terangkan dalam surat al-Furqan ayat 63.

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

“Dan hamba-hamba Tuhan yang  Maha  Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi  dengan  rendah hati dan apabila orang -orang jahil menyapa  mereka,  mereka  mengucapkan kata-kata (yang  mengandung) keselamatan.” Lanjutkan membaca

Fadhilah Shalawat yang Luar Biasa

Standar

I Love My Prophet copySesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya dengan sungguh-sungguh (Q.S. Al-Ahzab ayat 56)

Semua sudah maklum, bahwa shalawat memiliki berbagai macam fadlilah (keutamaan). Diantaranya adalah hadis riwayat Amr ibn Ash

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا رواه مسلم ،

Sesungguhnya Amr bin Al Ash RA mendengar Rosulullah SAW bersabda “Barang siapa yang membaca shalawat sekali saja, Allah SWT akan memberi rahmat padanya sebanyak sepuluh kali”

 

Dalam kitab Al Fawaid Al Mukhtaroh, Syaikh Abdul Wahhab Asy Sya’roni meriwayatkan bahwa Abul Mawahib Asy Syadzily berkata

رَأَيْتُ سَيِّدَ الْعَالَمِيْنَ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلاَةُ اللهِ عَشْرًا لِمَنْ صَلَّى عَلَيْكَ مَرَّةً وَاحِدَةً هَلْ ذَلِكَ لِمَنْ حَاضَرَ الْقَلْبَ ؟

Aku pernah bermimpi bertemu Baginda Nabi Muhammad SAW, aku bertanya “Ada hadis yang menjelaskan sepuluh rahmat Allah diberikan bagi orang yang berkenan membaca shalawat, apakah dengan syarat saat membaca harus dengan hati hadir dan memahami artinya?” Lanjutkan membaca

Memahami Bid’ah

Standar

Cover September 2015Saudaraku yang semoga senantiasa dijaga oleh Alloh ta’ala. Mungkin suatu ketika Anda pernah mendengar kata-kata seperti “Jangan mengerjakan amalan tersebut, karena itu adalah bid’ah..!!”, “Itu bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat..!!”, “Jangan ikut pengajian kiai itu. Dia ahli bid’ah”, dan yang semisalnya.

Pada kesempatan kali, kita akan mengkaji hal ihwal tentang bid’ah. Apakah bid’ah itu? Apakah semua bid’ah pasti sesat? Apakah peringatan Maulid Nabi termasuk bid’ah dan sesat?

 

Pengertian bid’ah

Al-Imam Izzudin Abdul Aziz bin Abdissalam (577-660 H), seorang alim yang bermadzhab Syafi’i, menjelaskan bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/172)

Sedangkan al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi (631-676 H), hafidz dan faqih dalam madzhab Syafi’i, pengarang kitab Syarh Shahih Muslim dan Riyadh al-Shalihin, mendefinisikan bid’ah sebagai ‘mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, 3/22)

  Lanjutkan membaca

TRADISI “HALAL BI HALAL”

Standar

Cover Agustus 2015DALAM LINTASAN SEJARAH, SUBSTANSI DAN LEGITIMASINYA DALAM PERSPEKTIF AGAMA

(Oleh: Nur Kholis Majid[1])

Jika kita menelusuri al-nusus al-shar‘iyyah (al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW) yang merupakan sumber pengetahuan dan pijakan bagi umat Islam, atau bahkan terhadap literatur keislaman, tentu kita tidak akan menemukan dalil atau statemen fukaha dan mufassir yang secara sarih (jelas) melegitimasi tradisi tersebut, lebih-lebih dalam tatanan teknisnya yang menyangkut waktu, cara pelaksanaannya, dan lain-lain. Dengan demikian, sudah bisa diprediksi bahwa tradisi tersebut merupakan tradisi yang ber ciri khaskan keislaman yang erat hubungannya dengan kebudayaan yang ada di suatu daerah. Oleh karenanya, keabsahan tradisi tersebut dalam sudut pandang agama, masih menjadi “pro-kontra” dikalangan umat Islam sendiri. Atas dasar inilah, Penulis memandang perlu untuk mengkaji secara lebih intens agar mendapatkan pemahaman yang rajih} dan menjadi pijakan bagi umat Islam dalam beramal. Lanjutkan membaca

Tunaikanlah Zakat

Standar

Cover Juli 2015 وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Ayat ini adalah salah satu dari 28 ayat di dalam al-Qur`an yang menyebutkan kewajiban membayar zakat sejajar dengan kewajiban melaksanakan shalat. Saking pentingnya ibadah zakat ini, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq pernah berkata:

“Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak Allah atas harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, akan ku perangi dia’.

Dan benar. Sejarah mencatat bahwa Khalifah Abu Bakar memerangi orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Lanjutkan membaca

FIDYAH BAGI IBU HAMIL ATAU MENYUSUI

Standar

604108_179124788893102_1054719552_nSebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan ramadhan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah. Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.  Demikian pendapat sebagian besar ulama. Adapun ulama hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja. Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan ramadhan berkewajiban untuk mengqadha.  Demikian pendapat ulama  Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah. Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz  bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.  Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun. Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada. Lanjutkan membaca

Panduan Ringkas Zakat

Standar

zakat fitrahZakat itu adalah sarana komunikasi antara orang yang kekurangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta.  Secara etimologi zakat berarti bersih, berkembang atau penyucian. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua, zakat harta (maal) dan zakat fitrah (bagi yang berpuasa sebagai pembersihan diri setelah berpuasa 30 hari di bulan ramadhan berupa 1 sha’/2,5 kg makanan yang biasa dimakan). Zakat, keduanya wajib secara hukum  agama jika telah memenuhi syarat.

 

  1. ZAKAT MAAL
  2. ZAKAT PETERNAKAN

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

 

Syarat Umum

  • Sampai Nishab.
  • Berlalu satu tahun.
  • Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  • Digembalakan

 

Zakat atas Unta

  • Nishab & kadar zakat
  • 1- 4 ekor tidak ada zakat
  • 5- 9 ekor seekor kambing
  • 10- 14 ekor dua ekor kambing
  • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
  • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
  • 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
  • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
  • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
  • 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
  • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
  • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
  • Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun

Lanjutkan membaca