Mengepalkan Tangan ketika Bangun dari Sujud

Standar
Foto ustadz nur kholis

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934 ———————————

Pertanyaan :

Assalamu alaikum wr. wb. Pengasuh yang terhormat. Dalam diskusi kecil, menurut teman saya cara yang paling benar ketika bangkit dari sujud dalam shalat adalah dengan cara mengepalkan tangan. Berarti praktik shalat yang selama ini kita jalani di mana setiap bangkit dari sujud tidak mengepalkan tangan tetapi menghamparkan telapak tangan dianggap kurang benar.

Bagaimana pandangan pak ustadz dalam masalah ini, mohon penjelasannya? Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.

(Sumarno, Surabaya)

  Lanjutkan membaca

Bolehkah Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang?

Standar
Foto ustadz nur kholis

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934 ———————————

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr. Wb. Pengasuh Rubrik konsultasi agama yang terhormat. Kami hendak menanyakan tentang berhutang untuk menunaikan ibadah umrah. Mulai berangkat umrah sampai kembali ke tanah air hanya empat belas hari, tetapi mengangsur hutangnya sampai setahun. Umrah yang hukumnya sunah malah menimbulkan perkara wajib, yaitu membayar hutang. Jika demikan bagaimana hukumnya berhutang untuk menunaikan ibadah umrah? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.

 

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Sulaiman R / Surabaya

Lanjutkan membaca

Hukum Waris Beda Agama

Standar
Foto ustadz nur kholis

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934 ———————————

Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Mohon maaf sebelumnya ustadz, saya mau tanya mengenai fenomena kewarisan beda agama. Negeri kita yang sangat beragam ini saya kira mempunyai potensi untuk terjadinya fenomena seperti ini di dalam sebuah keluarga, terutama bagi saudara-saudari yang mempunyai anggota keluarga yang nonmuslim.

Lalu bagaimana solusi mengenai kewarisan keluarga semacam ini. Apakah tetap jika anaknya yang berbeda agama tidak mendapat apa-apa karena ada mawani’ul waris? Lalu bagaimana jika konsep seperti ini diberi solusi berupa wasiat wajibah seperti yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam dan yang dianut oleh Hukum Keluarga Filiphina, bolehkah dengan jalan wasiat wajibah? Mohon sekali jawabannya. Terima kasih.

Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Ahmad Ashrofi)

 

Jawaban :

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setidaknya ada dua hal yang diajukan kepada kami. Pertama menyangkut kewarisan beda agama. Kedua menyangkut wasiat wajibah. Pertama ingin kami tegaskan bahwa apa yang akan kami kemukakan merupakan pandangan pribadi penulis. Lanjutkan membaca

Siku Menyentuh Lantai Saat Sujud

Standar
Foto ustadz nur kholis

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya. Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934 ———————————

Pertanyaan :

 Assalamu’alaikum wr. wb

Waktu shalat berjamaah di dekat tempat kerja, saya melihat seorang jamaah yang posisi sujudnya sikut menempel di sajadah. Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya posisi sujud yang benar bagaimana? Kalau posisi sujud tersebut salah apakah shalatnya sah? Mohon bimbingannya berserta ayat atau hadits pendukungnya.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Indri – Surabaya Lanjutkan membaca

Menikah dengan Motif untuk Menghindari Zina Saja

Standar
Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid,  S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.  Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP.  081703382149/081333359934  ———————————

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh :
Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934
———————————

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang menggunakan pernikahan hanya sebagai cara untuk menghindari zina semata tanpa memenuhi aspek lain, seperti memberikan sandang dan pangan sepenuhnya untuk istri. Apakah itu sudah keluar syari’at? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb

Muhammad Arif

Surabaya Lanjutkan membaca

Hukum Mencabut Uban

Standar
Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid,  S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.  Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP.  081703382149/081333359934  ———————————

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh :
Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934
———————————

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr. wb.

Nama saya Hadi, usia sudah kepala empat dan rambut saya mulai beruban. Rasanya gatal sekali dan saya sering meminta isteri untuk mencabuti uban saya. Tetapi akhir-akhir ini isteri males mencabuti uban saya, kata isteri saya hukumnya makruh. Yang ingin saya tanyakan kepada  pak ustad, pertama bagaimana sebenarnya hukum mencabut uban di kepala? Kedua, berapa jumlah uban Rasulullah SAW? Mohon penjelasan pak ustad. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Hadi, Surabaya

 

Jawaban

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Munculnya uban biasanya selalu diidentikan dengan ketuaan. Identifikasi ini memang tidak sepenuhnya benar sebab ada juga orang usianya masih muda namun beruban. Banyak faktor yang menyebakan rambut kepala kita beruban seperti faktor usia dan banyaknya beban pikiran.

Namun terlepas dari semua itu, menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab— bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya. Bahkan Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan sahih maka hal itu tidak mustahil”. Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala. Dengan kata lain, mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.     Lanjutkan membaca

Hukum Menikahkan Dua Orang Putri di Tahun yang Sama

Standar

akad-nikah-masjid-kampung-melayu1Pertanyaan :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya telah merencanakan nikah pada bulan Dzulhijjah, sedang kakak perempuan dari calon istri saya tersebut telah menikah pada bulan Robiul Awal (mulud) tahun ini. Yang ingin saya tanyakan, apakah boleh menikahkan dua orang putri dengan selang waktu kurang dari satu tahun (dalam tahun yang sama). Terimakasih atas perhatiannya. Wassalamu’alaikum warhahmatullahi wabarakatuh.

Nur Jamal, Surabaya

 

Jawaban :

Wa’alaikum salam wr wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa menikah itu diwajibkan bagi orang yang memang sudah mampu, baik lahir maupun batin. Mengenai hukum menikahkan dua orang anak perempuan dalam tahun yang sama tak ditemukan dalil yang melarangnya.

Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasan yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling mulia dan merupakan sayyid al-ayyam (penghulu hari).

Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan pada pagi hari, karena terdapat hadits yang menceritakan tentang do’a Rasulullah saw yang meminta kepada Allah swt agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.     Lanjutkan membaca

MENERIMA HADIAH DARI CALON KEPALA DAERAH

Standar
Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid,  S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.  Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP.  081703382149/081333359934  ———————————

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh :
Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934
———————————

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz, pasca runtuhnya orde baru di negeri ini, dan terbukanya pintu demokrasi yang menjungjung tinggi hak-hak individu masyarakat merupakan momentum yang bersejarah bagi masyarakat bangsa Indonesia karena dengan adanya system demokrasi tersebut, individu masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung. Disisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa sistem demokrasi menuai kritik dari berbagai kalangan, khususnya saat momentum PILKADA (pemilihan kepala daerah) yang terkadang sarat dengan transaksional semisal pemberian hadiah berupa uang atau barang dari para calon dengan harapan semoga terpilih sebagai kepala daerah. Bagaimana hukumnya bagi masyarakat yang menerima hadiah (pemberian) dari para calon kepala daerah? Mohon jawaban dan tanggapannya. Terima kasih.

Arifin

Gunung Anyar – Surabaya Lanjutkan membaca

HUKUM KAWIN LARI

Standar
Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid,  S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.  Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP.  081703382149/081333359934  ———————————

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh :
Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934
———————————

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz, beberapa waktu yang lalu, ada rekan kerja (perempuan) saya yang bertanya tentang hukum kawin lari (tidak dihadiri oleh walinya)? Pasalnya, dia sudah lima tahun menjalin kasih asmara dengan seorang lak-laki yang dicintainya, namun karena ada beberapa faktor orang tuanya tidak merestui hubungan mereka berdua. Menurut teman saya, alasan yang dikemukakan oleh orang tuanya sangat tidak logis karena semata-mata pertimbangan fisik dan materi. Padahal, yang diprioritaskan olehnya adalah kesetiaan dan ketulusan dalam mencintainya. Bolehkah hal ini menjadi dasar untuk melakukan kawin lari (menikah ditempat lain dan tidak dihadiri oleh walinya) ? Atas jawabnnya disampaikan terima kasih.

Rizal

Waru – Sidoarjo

Lanjutkan membaca

Tidur Seharian, Adakah Pahala Puasanya?

Standar
Konsultasi Agama ini diasuh Oleh : Ust. Nur Kholis Majid,  S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.  Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP.  081703382149/081333359934  ———————————

Konsultasi Agama ini diasuh Oleh :
Ust. Nur Kholis Majid, S.HI, M.HI. Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kirimkan pertanyaan anda seputar masalah keagamaan ke redaksi melalui email redaksihikmah@gmail.com / SMS langsung ke pengasuh : HP. 081703382149/081333359934
———————————

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Orang bilang, puasa itu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Menahan diri ini sepertinya lebih terasa berat disaat yang bersangkutan tengah berjaga dibandingkan sambil tidur. Apa betul demikian? Apakah menahan diri sambil tidur itu masih bisa disebut menahan diri? Dan apakah orang yang menghabiskan puasa hanya dengan tidur masih mendapatkan pahalah puasa? Mohon penjelasannya ustadz.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Nanang, Surabaya

Jawaban :

Saudara penanya yang terhormat, memang saat bulan puasa seperti saat ini, kadang ada di antara saudara kita yang bermalas-malasan menghabiskan harinya dengan tidur. Namun demikian, kalau dihitung-hitung seperti itu, maka Allah memiliki perhitungan yang lebih luas dengan penuh rahmatnya. Allah tetap memberikan pahala bagi orang puasa sambil tidur. Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan,

 

Menurut pendapat yang shahih, tidur yang mengabiskan waktu sehari penuh itu tidak masalah secara syara’ karena ia tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’. Lagi pula orang tidur itu akan terjaga bila dibangunkan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ sembahyang yang luput sebab tidur, bukan luput sebab pingsan. Lanjutkan membaca